BANYUWANGI - Meski pernah di demo oleh Aliansi Umat Islam dan sudah ada Surat Himbauan dari Kecamatan Cluring, serta terbitnya Surat Edaran (SE) dari Pemkab Banyuwangi yang isinya harus menutup toko dan melarang memperjualbelikan miras selama bulan Ramadhan, tidak membuat takut si pemilik toko. Bahkan kesan kebal hukum terhadap toko miras milik Lisa yang berada di Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, saat ini terkesan tidak menghargai bulan suci Ramadhan sehingga memicu keresahan warga sekitar, Senin (18/3/2024).
(Surat Edaran dari Pemkab Banyuwangi)
Berdasarkan surat himbauan dari Camat Cluring yang ditujukan ke toko miras, menyebutkan bahwa toko miras kebal hukum ini milik salah satu pengusaha miras yang ada di Banyuwangi yaitu Lisa. Mirisnya lagi, pemilik toko yang tetap menjalankan bisnisnya meskipun sudah ada Surat Himbauan dari Camat Cluring dan Surat Edaran Nomor: 300/369/429.020/2024 yang dikeluarkan Sekretariat Daerah Banyuwangi, tidak menunjukkan sikap toleransi antar umat beragama. Apalagi saat ini umat muslim sedang menjalani ibadah puasa di bulan suci Ramadhan.
Menurut keterangan Gunawan, pemilik toko sudah mengabaikan aturan dan larangan yang sudah disampaikan. Karena setiap sore dan malam hari dirinya sering melihat toko miras tersebut menjadi jujukan anak muda penikmat minuman keras. Anehnya, meskipun terang-terangan menjual miras, warga tidak pernah melihat ada razia dari aparat penegak hukum maupun dari Satpol PP.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
"Sering saya melihat anak muda berboncengan keluar dari toko sambil menyelipkan botol minuman dibalik bajunya mas. Tentu kami warga sekitar sini resah, apalagi tidak jauh dari toko ada tempat pendidikan, klinik kesehatan, masjid dan pemukiman padat penduduk, " tegas Gunawan pensiunan guru.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Banyuwangi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait tempat hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol (minol). Seluruh tempat hiburan malam atau tempat karaoke dan toko minol diwajibkan tutup selama bulan Ramadan. SE Nomor 300/369/429.020/2024 yang ditandatangani Sekkab Mujiono tersebut dengan jelas menyatakan bahwa semua toko minol diwajibkan tutup baik yang berlokasi ditempat sendiri maupun berada dilingkungan hotel.
Qoidul Anam Alimi salah seorang tokoh masyarakat disekitar toko miras menyatakan sangat prihatin jika toko tersebut masih nekat dan mbandel buka, meski larangan dan aturan sudah diterapkan. Mengingat banyak sekali dampak negatif yang ditimbulkan. "Kami ini orang tua dan mewakili masyarakat sini sangat setuju sekali dan mendukung apa yang menjadi upaya Muhammadiyah dan NU Cluring untuk mendesak toko miras itu ditutup, bila perlu bisa ditutup untuk seterusnya, " ujar Qoidul Anam Alimi, yang juga seorang advokat dan praktisi hukum.
Warga dan tokoh masyarakat Dusun Purwosari Desa Benculuk berharap agar Forpimka Cluring dan APH serta Satpol PP segera menindak tegas toko miras yang masih buka tersebut. Penindakan ini dalam rangka menciptakan situasi kondusif atas keresahan warga. Selain untuk menghindarkan generasi muda dari dampak miras juga menghargai pelaksanaan ibadah puasa di Bulan Ramadhan. (***)